Rabu, 22 Oktober 2014

dakawah khulafaur rasyidin



BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sebelum membahas kejadian pada era khilafah Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a kami akan menyinggung sedikit tentang hubungaan kuat yang terjalin antara rasulullah SAW  dengan Abu Bakar dan Umar ibn Khatab.
Daulat Khulafaur Rasyidin yang berkedudukan di Madinah selama tiga puluh tahun sangat menentukan sekali bagi kelanjutan agama islam dan bagi perkembangan agama islam. Daulat itu merupakan kekuasaan para penguasaan kekuasaan tertinggi yang garis kebijaksanaannya bersamaan ataupun kekuasaanya itu berdasarkan warisan dari satu turunan.
Pejabat kekuasaan tertinggi didalam daulat khulafaur rasyidin berasal dari asatu turunan dan dipilih dan diangkat berdasarkan permufakatan dan persetujuan masyarakat islam dewasa. Sedangkan garis kebijaksanaan yang dijalankan dapat dikatakan bersamaan. Khulafaur rasyidin itu bermakna pengganti-pemgganti yang cendkiawan, yang senatiasa berkedudukan sebagai pemimpin kekuasaan tertinggi dalam dunia islam. Maka khulafaur rasyidin itu sangat di butuhkan setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW sebagai pengganti khalifatur-rasul.
B.     Rumusan Masalah

a.       Apa pentingnya atau urgensi perkembangan dakawah khulafaur rasyidin?
b.      Bagaimana problematika ummat pasca Rasulullah wafat?
c.       Bagaimana proses pemilihan khalifah Abu Bakar dan Umar?
d.      Apa kebijakan dakwah penting Abu Bakar dan Umar?
e.       Apa pelajaran berharga atau ibrah yang dapat diambil pelajaran?




C.     Tujuan

1.      Untuk mengetahui pentingnya atau urgensi perkembangan dakawah khulafaur rasyidin
2.      Untuk mengetahui problematika ummat pasca Rasulullah wafat
3.      Untuk mengetahui proses pemilihan khalifah Abu Bakar dan Umar
4.      Untuk mengetahui kebijakan dakwah penting Abu Bakar dan Umar
5.      Untuk mengetahui pelajaran berharga atau ibrah yang dapat diambil pelajaran

D.    Sistematika

Bab I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Makalah
D.    Sistematika Makalah
Bab II PEMBAHASAN
A.    Pentingnya atau Urgensi Perkembangan Dakwah Masa Khulafaur Rasyidin
B.     Problematika ummat pasca Rasulullah wafat
C.     Proses pemilihan khalifah Abu Bakar dan Umar
D.    Kebijakan dakwah penting Abu Bakar dan Umar
E.     Pelajaran berharga atau ibrah yang dapat diambil pelajaran
Bab III PENUTUP
Kesimpulan
Saran








BAB II
PEMBAHASAN
PERKEMBANGAN DAKWAH MASA KHULAFA’UR RASYIDIN
(ABU BAKAR AS-SHIDIQ & UMAR IBN KHATAB)

A.    Urgensi Khulafaur Rasyidin
Menurut sanat hijrah daulat Khulafaur Rasyidin yang berkedudukan di Madinah selama tiga puluh, sedangkan menurut sanat masehi daulah khulafaur rasyidin berkedudukan selama duapuluh Sembilan tahun. Daulat bermakna (dynasty) yakni, merupakan kekuasaan para penguasaan kekuasaan tertinggi yang garis kebijaksanaannya bersamaan ataupun kekuasaanya itu berdasarkan warisan dari satu turunan.
Pejabat kekuasaan tertinggi didalam daulat khulafaur rasyidin berasal dari satu turunan dan dipilih dan diangkat berdasarkan permufakatan dan persetujuan masyarakat islam dewasa. Sedangkan garis kebijaksanaan yang dijalankan dapat dikatakan bersamaan. Khulafaur rasyidin itu bermakna pengganti-pemgganti yang cendekiawan
Yang terdiri atas empat tokoh sepeninggal nabi besar Muhammad yaitu:
1.      Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq (11-13 H/632-634 M)
2.      Khalifah Umar Ibn Khatab (13-23 H/634-644 M)
3.      Khaliafh Ustman Ibn Affan (23-35 H/644-655)
4.      Khaliafah Ali Ibn Abi Thalib (35-41 H/655-661 M)
Panggilan resmi bagi pejabat kekuasaan tertinggi dalam dunia islam adalah Amirul-Mu’miniin (Pangeran Kaum Mu’miin) dan literature di Barat menyalinnya dengan Price of Believers. Akan teapi dalam kehidupan sehari-hari masa itu lebih popular digunakan panggilan khaliafah (pengganti). Sewaktu Abu Bakar Ash-Shiddiq terpilih dan diangkat sebagai penguasa tertinggi bermulalah pemanggilan khalafatullah (pengganti Allah). Iapun amat sangat keberatan atas panggilan itu kemudian ia dipanggila dengan khulafatur-rasul (pengganti rasul)
B.     Problematika Ummat Pasca Rasulullah Wafat

1.      Tidak Adanya Otoritas Tunggal
Kondisi masyarakat sepeninggal Rasulullah SAW. Dalam catatan sejarah Islam diketahui bahwa Muhammad SAW, selain sebagai Rasulullah, juga sebagai pemimpin pemerintahan dan pemimpin masyarakat. Setelah beliau wafat, fungsinya sebagai rasul tidak dapat digantikan atau dialihkan kepada orang lain. Karena fungsi rasul merupakan hak Allah, bukan wilayah kekuasaan manusia. Akan tetapi, sebagai kepala pemerintahan dan pemimpin masyarakat, posisi tersebut harus ada yang menggantikan. Oleh karena itu, pascawafatnya Rasulullah SAW terjadi kebingungan di kalangan masyarakat muslim ketika itu.
2.      Kemurtadan
 Ada di antara mereka yang tidak percaya kalau Muhammad sebagai seorang Nabi utusan Allah, juga bisa wafat. Melihat gejala seperti ini, Abu Bakar mendatangi kelompok tersebut dan langsung berpidato. Dalam pidatonya ia mengatakan “Wahai manusia, siapa yang memuja Muhammad, sesungguhnya Muhammad telah wafat, tetapi siapa yang memuja Allah, Allah hidup selama-lamanya, tidak akan pernah mati. Untuk memerkuat pidatonya itu, Abu Baar mengutip ayat al-Qur’an surat Ali Imran ayat 144.
Artinya:
Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika Dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, Maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur
.
3.      Perselisihan antara kaum muhajirin dan kaum anshar
Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW status sebagai Rasulullah tidak dapat diganti oleh siapapun (khatami al-anbiya’ wa al-mursalin), tetapi kedudukan beliau yang kedua sebagai pimpinan kaum muslimin mesti segera ada gantinya. Orang itulah yang dinamakan “Khalifah” artinya yang menggantikan Nabi menjadi kepala kaum muslimin (pimpinan komunitas Islam) dalam memberikan petunjuk ke jalan yang benar dan melestarikan hukum-hukum Agama Islam. Dialah yang menegakkan keadilan yang selalu berdiri diatas kebenaran.
Maka setelah Nabi Muhammad SAW wafat, pemuka-pemuka Islam segera bermusyawarah untuk mencari pengganti Rasulullah SAW. Setelah terjadi perdebatan sengit antara kaum Anshar dan kaum Muhajirin, akhirnya terpilihlah sahabat Abu Bakar sebagai Khalifah, artinya pengganti Rasul SAW yang kemudian disingkat menjadi Khalifahatau Amirul Mu’minin.
Keputusan Rasulullah SAW yang tidak menunjuk penggantinya sebelum beliau wafat dan menyerahkan pada forum musyawarah para sahabat merupakan produk budaya Islam yang mengajarkan bagaimana cara mengendalikan negara dan pemerintah secara bijaksana dan demokratis. Kaum Anshar tengah mendiskusikan siapa yang akan menggantkan posisi politik dan kepemimpinan Muhammad SAW. Mereka mencalonkan kandidatnya, bernama Sa’ad bin Ubadah. Sementara dari Muhajirin Umar mencalonkan Abu Bakar.
Hasil dari perdebatan tersebut, muncullah Abu Bakar as-Shiddiq sebagai pemimpin umat Islam. Menurut Fachruddin, Abu Bakar terpilih untuk memimpim kaum Muslimin setelah Rasulullah disebabkan beberapa hal:
1. Dekat dengan Rasulullah baik dari ilmunya maupun persahabatannya.
2. Sahabat yang sangat dipercaya oleh Rasulullah.
3. Dipercaya oleh rakyat, sehingga beliau mendapat gelar As–Siddiq, orang yang sangat dipercaya.
4. Seorang yang dermawan.
5. Abu Bakar adalah sahabat yang diperintah Rasulullah SAW menjadi Imam Shalat jama’ah.
6. Abu Bakar adalah termasuk orang yang pertama memeluk Islam[1]
Kemudian dilanjutkan oleh sahabat ‘Umar bin al-Khattab, ‘Usman bin ‘Affan dan ‘Alî bin Abî Thâlib. Kepemimpinan para sahabat yang empat ini dikenal dalam sejarah Islam dengan sebutan al-Khulafa al-Rasyidun, yakni para pemimpin pengganti yang mendapat petunjuk dari Allah SWT.
Selama memimpin, mereka menjalankan pemerintahan dengan bijaksana. Mereka dapat menyelesaikan persoalan dengan baik, tidak hanya masalah sosial politik, juga masalah-masalah keagamaan. Hal itu terjadi karena mereka adalah para sahabat Rasulullah yang paling dekat, sehingga mereka memiliki otoritas keagamaan yang cukup mumpuni. Meskipun hanya berlangsung selama lebih kurang 30 tahun, masa pemerintahan Al-Khulafa Al-Rasyidun, merupakan masa yang sangat penting dalam perjalanan sejarah umat Islam. Karena pada masa ini, terjadi kemajuan yang cukup signifikan dalam banyak hal terutama dalam bidang sosial politik dan pemerintahan. Pada paruh pertama pemerintahan khalifah Abu Bakar, misalnya, pergolakan sosial terjadi karena munculnya kelompok pembangkang yang terdiri dari para nabi palsu, mereka yang menolak membayar zakat, dan gerakan kaum murtad. Semua itu dapat diselesaikan dengan baik oleh khalifah Abu Bakar. Keberhasilan khalifah Abu Bakar dalam mengatasi berbagai gejolak sosial politik yang terjadi pasca wafatnya Rasululah SAW, membuat suasana politik menjadi terkendali, sehingga ia mampu menjalankan program pengembangan wilayah kekuasaan Islam. Keadaan ini merupakan fondasi besar dalam menciptakan ketenangan dan kedamaian di masa-masa sesudahnya, sehingga Islam dapat bertahan hingga kini.



C.     Proses Pemilhan Khalifah Abu Bakar dan Umar
A.    Abu Bakar Ash-Shidiq(11-13 H/632-634 M)
Rasulullah SAW meninggal dunia tanpa menentukan secara khusus siapa pengganti beliau. Namun ada beberapa isyarat dari Rasulullah yang dapat dipahami oleh orang yang mengerahkan kemampuan berpikirnya secara maksimal. Yang dimaksudnya dalam semua isyarat Rasul itu adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, dan bahwa dialah calon pemegang khilafah sepeninggalan beliau. Di antara isyarat itu adalah Abu Bakar adalah lelaki pertama yang beriman kepada Rasulullah SAW Abu Bakar adalah teman satu-satunya bagi Rasulullah saat berada dalam gua dan saat berhijrah dari Mekkah ke Madinah. Abu Bakar menjadi Amir Al-Hajj pada tahun 9 H. Abu Bakar menjadi imam shalat bila Rasulullah SAW datang terlambat, begitu pula saat Nabi sedang sakit menjelang kewafatannya. Rasulullah SAW bersabda, sebelum beliau meninggal, ”Tutuplah untukku semua pintu kecil ini, kecuali pintu Abu Bakar.” Rasul juga bersabda,” Sesungguhnya orang yang paling memberikan keamanan bagiku dalam persahabatan dan hartanya adalah Abu Bakar. Seandainya aku boleh menjadi khalil (kekasih atau teman dekat) selain Tuhanku, maka aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai teman. Namun ia adalah saudara dan cintaku dalam islam.” Selain Rasul SAW sebagaimana disebutkan dalam hadist Jabir abn Muth’im meriwayatkan bahwa ada seorang perempuan menemui Nabi. Ia diperintahkan untuk kembali menemui Nabi di waktu lain. Perempuan itu bertanya, ”Apa pendapatmu jika aku datang dan tidak mendapatimu?” Perempuan itu seolah mengatakan bagaimana jika Rasulullah sudah meninggal dunia. Nabi SAW menjawab, “Jika engkau tidak mendapatiku temuilah Abu Bakar.”(HR. Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi)
Rasulullah meninggal tidak menunjuk khalifah sepeninggal beliau. Umat Islam kemudian berbeda pandapat yang akan menggantikan beliau. Kaum Anshar berkumpul di Saqifah Bani Sa’odah. Mereka menilai, merekalah yang lebih berhak memegang khilafah, karena mereka adalah anshar atau penolong Rasulullah SAW Mereka juga merasa termasuk kalangan yang lebih dulu masuk islam. Mereka juga punya peran penting dalam meyambut kaum muhajjirin dan meberikan bantuan materi kepada mereka. Kaum Anshar juga memiliki alas an mereka selalu ikut berjihat bersama Rasulullah SAW. Pendapat ini diusung oleh Saad ibn Ubaidah dan Hubab ibn Mudzir r.a.
Tak hanya kalangan Anshar, Bani Hasyim juga menganggap mereka lebih berhak memegang jabatan khilafah. Alasannya mereka adalah kerabat Rasululah SAW. Karena itulah mereka mencalonkan Ali Ibn Abi Thalib. Sedang kebanyakan kaum Muhajirin berpendapat khilafah harus dipegang oleh kaum Quraisy secara umum, tanpa melihat apakah ia berasal darai Bani Shaqifah atau kaum Quraisy lainnya.
Setelah terjadi pro-kontra dan perdebatan, akhirnya yang diunggulkan adalah pendapat kaum muhajiriin dan bahwa kepemimpinan khilafah akan diserahkan pada Abu Bakar Ash-Shidiq r.a. Umar dan umat isalampun membaiat Abu Bakar[2]. Pembaiatan ini berlangsung di Saqifah, dan dinamakan Baiat Sughra. Keesokan harinya lagi umat islam membaiat Abu Bakar lagi di Masjid Nabawi. Baiat kedua in di namakan baiat kubra.
Usai pembaiatan Abu Bakar berkhutbah di hadapan umat islam[3]. Ia mengatakan : ‘Wahai sekalian manusia, aku kini memimpin kalian dan aku bukanlah orang yang palimg baik di antaranya kalian. Jika aku berlaku baik, bantulah aku. Jika aku berlaku buruk luruskanlah aku. Kejujuran adalah amanah sedangkan kebohongan adalah khianat. Orang lemah diantara kalian itu kuat di sisiku. Sampai aku menyerahkan haknya. Orang yang kuat diantara kalian itu lemah disisiku, sampai mengambil hak darinya. Insya Allah, Satu kaum yang meninggalkan jihad di jalan Allah maka Alah akan merendahkan mereka. Tidak akan tersebar suatu kekejian di suatu kaum, kecuali Allah akan menurunkan musibah secara merata. Taatlah kalian kepadaku, selagi aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika aku bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya maka kalian tidak wajib mentaatiku.
B.     Umar Ibn Khatab (13-23 H/634-644 M)
Penunjukan Umar sebagai khalifah setelah Abu Bakar merupakan kebaikan besar.[4] Karena Abu Bakar telah mengantonggi pengalaman pada Peristiwa Saqifah Bani Sa’idah menyangkut penentangan kaum Anshar dan lainnya, serta pro-kontra yang hampir saja memecah belah para sahabat. Dengan alasan itulah Abu Bakar merasa kalau masalah ini dibiarkan tanpa menunjuk salah seorang sebagai pengganti tugasnya, pasti akan terjadi lagi peristiwa seperti Peristiwa Saqifah Bani Sai’dah. Boleh jadi kejadiannya mungkin lebih dasyat lagi, dan hasilnya dikhawatirkan tidak baik bagi bagi perkembangan dakwah islam.
Sejauh yang dapat diketahui, semua penulis sejarah menyebutkan pengangkatan khalifah II (Umar bin Khattab) terjadi pada saat Abu Bakar sebagai Khalifah I sedang sakit. Pengangkatan Khalifah Umar berlandaskan kepada Syura, disebabkan sebelum Abu Bakar menunjuk Umar, beliau telah terlebih dahulu memusyawarahkannya dengan beberapa sahabat terkemuka (yang terhitung sebagai sahabat Nabi yang penting), diantaranya: Abdurrahman bin Auf, Usman bin Affan, Said bin Zaid bin Naufal. Mereka ini semua sependapat dengan Abu Bakar.
Banyak sumber meriwayatkan bahwa ketika Abu Bakar mengajukan calon penggantinya itu, Abdurrahman bin Auf semula tidak menyetujuinya mengingat sikap Umar yang kasar. Namun kemudian Abu Bakar berhasil meyakinkan Abdurrahman bin Auf bahwa sekiranya Umar telah menjadi khalifah ia pasti tidak bersikap kasar lagi karena sesungguhnya dibalik lahiriahnya yang bertempramen tinggi dan kasar itu terdapat sifat yang lemah lembut penuh kasih dan tegas alias watak Umar yang sebenarnya.[5]
Setelah Abu Bakar wafat, maka masyarakat yang segera secara beramai-ramai membaiat Umar. Umar menyebut dirinya Khalifah Khalifati Rasulillah (pengganti dari pengganti Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah Amiril mukminin (Komandan orang-orang yang beriman).[6]

D.    Kebijakan Dakwah Penting Abu Bakar dan Umar
1.      Kebijakan kebijakan Abu Bakar
Pertama, Pengiriman pasukan Usamah ibn Zaid yang dipersiapkan Rasulullah SAW sebelum beliau mangkat.
Kedua, membersihkan masyarakat Islam dari kemurtadan yang terjadi hampir di semua wilayah Jazirah Arab.
Ketiga, perluasan wilayah Islam diantaranya melalui Perang Yamamah melawan musailamah Al-Kadzab, dan Bani Hanifah serta para pengikutnya dari kalangan orang murtad. Demikian juga penakluk wilayah Irak dan Syam.
Keempat, kodifikasi atau pengumpulan Al-Quran dalam satu mushaf. Proyek ini dilakukan karena Al-Qur’an akan musnah dan lenyap sebab meninggalnya para penghafal Al-Quran.[7]
Kelima, Pemilihan Umar menjadi Khalifah. Penunjukan Umar sebagai khalifah setelah Abu Bakar merupakan kebaikan besar. Karena Abu Bakar telah mengantonggi pengalaman pada Peristiwa Saqifah Bani Sa’idah menyangkut penentangan kaum Anshar dan lainnya, serta pro-kontra yang hampir saja memecah belah para sahabat. Dengan alasan itulah Abu Bakar merasa kalau masalah ini dibiarkan tanpa menunjuk salah seorang sebagai pengganti tugasnya, pasti akan terjadi lagi peristiwa seperti Peristiwa Saqifah Bani Sai’dah. Boleh jadi kejadiannya mungkin lebih dasyat lagi, dan hasilnya dikhawatirkan tidak baik bagi bagi perkembangan dakwah islam. Abu Bakar lalu menunjuk Umar ibn Khatab sebagai khalifah untuk menggantikannya. Ia ingin mengantisipasi perselisihan dan merasa penunjukan itu prlu dilakukannya. Sebab, kondisi yang dihadapi umat islam saat itu amatlah sulit. Pasukan –pasukan Islam sedang bertempur melawan Persia dan Romawi. Kaum nashrani Arab juga bergabung membantu pihak musuh.
Penunjukan itu dianggap perlu oleh Abu Bakar hingga tidak terjadi perpecahan dalam barisan kaum muslimin, hingga program dan kebijakan dapat berjalan semestinya dan berkelanjutan.[8]

B.     Kebijakan-Kebijakan Pembangunan Umar Ibn Khatab
Ketika Umar bin Khattab menjadi khalifah, ia menundukkan daerah Syam, Irak dan Mesir sebagai wilayah kekuasaan Islam. Beliau juga yang menyinari bulan Ramadhan dengan shalat Tarawih, memulai penanggalan Islam dengan dimulai dari peristiwa Hijrah, yang sampai saat ini terus berlaku. Dia pula yang pertama kali dinamakan sebagai Amirul Mu’minin.
Diantara kebijakan-kebijakan beliau adalah sebagai berikut:
1.      Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa Arab
Kesatuan politik untuk negeri-negeri Arab merupakan salah satu yang menjadi pemikiran Umar ketika Abu Bakar masih memangku jabatan sebagai khalifah. Maka, sesudah ia menggatikannya, yang pertama mendapat perhatiannya ialah memperkukuh kesatuan dan menegakkan dasar-dasarnya. Pemikirannya itu telah memberikan arah kepadanya bahwa kesatuan itu tidak akan bersih kecuali harus dibersihkan terlebih dulu dari segala cacat, yakni semua orang Arab itu harus bersatu dalam kesatuan tanah air dan aqidah sama halnya seperti dalam bahasa mereka. Yang menjadi permasalahan adalah bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani masih menguasai jazirah Arab. Maka, untuk menggalang persatuan aqidah, kaum Nasrani Najran dikeluarkan dari semenanjung dan memerintahkan Ya'la bin Umayyah supaya jangan ada orang yang terperdaya dari agamanya, dan mengeluarkan mereka yang masih berpegang pada agama mereka. Mereka diberi tanah di Iraq seperti tanah mereka di Najran. Mereka harus diperlakukan dengan baik. Begitu juga terhadap orang-orang Yahudi di Khaibar dan Fadak, mereka agar dipindahkan dari tempat-tempat mereka ke Syam dan memberi ganti uang sesuai dengan harganya, dan jangan sampai ada yang diganggu. Dengan demikian seluruh Jazirah Arab itu bersih dari segala keyakinan selain Islam. Sekarang tegaklah sudah dasar-dasar kesatuan yang dimaksud oleh Amirul mukminin.[9]
Sejak menjadi suatu masyarakat muslim persatuan orang-orang Arab itu dalam aqidah, kebiasaan dan hubungan sosial terbentuk. Adanya larangan riba, minum-minuman keras, makan bangkai, darah daging babi dan segala yang disembelih tidak dengan nama Allah, pembatasan dalam poligami, larangan mengubur anak perempuan hidup-hidup, pengaturan hubungan sosial serta penertiban waris, semua itu membuat mereka dalam arti hidup perkotaan menjadi harmonis, suatu hal yang tak pernah mereka rasakan sebelum itu. Ditambah lagi dengan adanya persatuan aqidah dan ibadah diantara mereka, disamping persatuan ras dan bahasa membuat mereka semakin kuat.
2.      Dimulainya tahun Hijriyyah
Terbentuknya persatuan Arab di bawah naungan Islam, itulah yang mengilhaminya untuk menjadikan hijrah Rasulullah sebagai permulaan kalender Arab. Umar berpendapat bahwa hijrah Nabi ke Yatsrib itu merupakan suatu peristiwa besar dalam sejarah Islam masa Rasulullah Saw, sebab dengan hijrah inilah permulaan pertolongan Allah kepada Rasul-Nya diperkuat. Persatuan Arab itu justru menjadi kuat karena karena pilihan yang telah membawa sukses ini, dan lebih sukses lagi karena ini terjadi pada tahun ke enam belas hijriyyah, tatkala tokoh-tokoh muslimin berangkat membawa kemenangan di daerah-daerah Kisra dan di daerah-daerah kaisar, menyerbu Mada’in dan menerobos terus sampai ke Iwan (Balairung) Agung, membebaskan Baitulmukaddas dan membangun Masjidil Aqsa di amping gereja Anastasis. Sesudah Umar membandingkan kalender ini dengan kalender-kalender Persia dan Romawi ternyata kalender ini lebih cemerlang, kalender ini telah menerjemahkan suatu peristiwa terbesar dalam sejarah dunia.
3.      Sistem Pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab
A. Menjadikan Madinah sebagai ibu kota
Madinah adalah tempat Rasulullah Saw berlindung, yang memperkuat dan memberikan pertolongan. Al-Qur’an diturunkan disini lebih banyak dari pada yang diturunkan di Mekah. Di kota ini pula kaum Muhajirin dan Anshar berkumpul mendengarkan ajaran-ajaran dan mengenal teladan Rasulullah yang memperkuat dan membela agama Allah. Di sini pulalah tempat kediaman para pendahulu yang pertama menyambut Islam, tempat semua orang Arab kemudian berlindung di bawah panjinya. Kemudian oleh Rasulullah pun dijadikan ibu kotanya. Dari sini ia mengirim utusan kepada raja-raja dan pemimpin-pemimpin mengajak mereka bergabung kedalam agama Allah. Dalam hal demikian tidak heran jika kota ini yang dijadikan ibu kotanya dan menjadi titik perhatian dari segenap penjuru. Sesudah berhasil menumpas kaum Riddah (orang-orang murtad), keberhasilan ini telah dapat memastikan kekuasaannya dan berkembang ke seluruh penjuru Jazirah Arab. Dengan demikian pusat pemerintahan Islam tetap bertahan sampai kemudian dipindahkan ke Damsyik pada masa Mu’awiyyah bin Abi Sufyan.[10]
B. Musyawarah sebagai Dasar Hukum
Sistem pemerintahan pada masa Umar bin Khattab didasarkan pada pemerintahan masa Rasulullah dan masa Abu Bakar, yaitu Syura (musyawarah), yang mengacu pada firman Allah : “…dan persoalan mereka di musyawarahkan diantara sesame mereka…”(Qur’an, 42: 38), dan pada firman-Nya yang ditujukan kepada Nabi: “…dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala persoalan…” (Qur’an, 3:159).
Musyawarah yang berlaku pada waktu itu bukanlah hendak membatasi wewenang khalifah. Kalangan pemikir yang memberikan pendapat kepada khalifah tidaklah pula berhak memaksakan pendapat mereka kepadanya. Dengan musyawarah itu kekuasaan penuh tetap ditangan khalifah. Dia bertanggung jawab kepada Allah, kepada dirinya sendiri dan kepada umat yang telah mengangkatnya. Kalau dia sampai melampaui hak itu dan melanggar ketentuan Allah dan Rasul-Nya, dan perhitungan dengan Allah dan dengan dirinya sudah tidak pula dapat menahannya, maka umatlah yang akan meluruskannya dengan mata pedang. [11]
Keseluruhan Negara Islam ini pada waktu itu dibagi menjadi dua kelompok yakni Muhajirin dan Anshar. Mereka adalah pemimpin-pemimpin rakyat dan seluruh Arab memandang mereka sebagai wakilnya. Anggota-anggota dua kelompok itu perlu selalu mengambil bagian dalam permusyawarahan majelis. Anshar terdiri dari dua kelompok suku yaitu Aus dan Khazraj, dan dipandang eseneial hadirnya anggota-anggota kedua kelompok itu dalam pertemuan-pertemuan majelis. Kita tidak merasa perlu memberikan nama-nama semua anggota majelis itu. Tetapi kita mengetahui bahwa Usman, Ali, Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabal, Ubay bin Ka’ab, dan Zaid bin Tsabit termasuk didalamnya.
Dalam urusan-urusan biasa yang terjadi sehari-hari, keputusan-keputusan dari hadirin ini dipandang cukup. Tetapi untuk masalah-masalah yang tidak biasa, suatu sidang umum dari para Muhajirin dan Anshar diadakan. Umpamanya, ketika mengenai penaklukan Suriah dan Irak beberapa sahabat Nabi mendesak agar tanah-tanah yang ditaklukan dibagi-bagi diantara pasukan dan diberikan kepada mereka sebagai tanah milik pribadi. Maka sidang majelis yang besar diadakan, yang meliputi selain anggota majelis dari para Muhajirin dan Anshar yang tua-tua juga sepuluh orang terkemuka, lima orang dari kelompok Aus dan lima orang lainnya dari kelompok Khazraj yang memperoleh penghormatan tinggi dari seluruh bangsa. Msjelis bersidang beberapa hari dan para anggota berbicara dengan sepenuh kebebasan tanpa rasa takut. Berikut ini kita kutip beberapa kalimat dari pidato yang disampaikan Umar pada kesempatan itu, karena ucapan-ucapan itu akan memungkinkan orang untuk mengerti sifat jabatan khalifah, dan untuk membuat suatu perkiraan tentang kekuasaan dan hak-hak prerogatifnya. Ia berkata “Aku telah menyulitkanmu untuk berkumpul disini agar kalian bisa ikut serta memikul bebanku mengenai Negara, karena aku hanyalah salah seorang dari antara diri kalian dan aku tidak ingin bahwa kalian supaya menuruti kemauan-kemauanku”.

C. Pembagian-pembagian Administrtif
Di zaman Umar gelombang ekspansi (perluasan daerah) pertama terjadi, ibu kota Syiria, Damaskus jatuh tahun 635 M dan setahun kemudian, setelah tentara Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk, seluruh daerah Syria jatuh kebawah kekuasaan Islam. Dengan memakai Syria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke mesir dibawah pimpinan ‘Amr bin ‘Ash dan ke Iraq di bawah pimpinan Sa’ad ibnu Abi Waqqash. Iskandaria ditaklukan tahun 641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh kebawah kekuasaan Islam. Al-Qadisiah sebuah kota dekat Hirah di Iraq, jatuh pada tahun 637 M. Dari sana serangan dilanjutkan ke ibu kota Persia, al-Madain yang juga jatuh pada tahun itu juga. Pada tahun 641 M, Mosul dapat dikuasai. Dengan demikian, pada masa kepemimpinan Umar, wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi Jazirah Arabia, Palestina, Syria, sebagian besar wilayah Persia dan Mesir.
Karena perluasan daerah yang begitu cepat, Umar segera mengatur administrasi Negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia. Yaitu dengan membagi negeri menjadi unit-unit administratif seperti profinsi, distrik dan sub-bagian dari distrik adalah langkah pertama dalam pemerintahan. Administrasi pemerintahan tersebut di atur menjadi delapan wilayah propinsi: Mekkah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina dan mesir. Pembagian-pembagian tersebut dilaksanakan pada tahun 20 H.[12]
Disetiap profinsi terdapat pejabat-pejabat Negara seperti Wali (gubernur), Katib (sekretaris kepala), Katib-ud-Diwan (Sekretaris kepala dari kesekretariatan tentara), Shahibul Kharaj (pejabat pajak), Shahibul Ahdatz (Pejabat kepolisian), Shahibul baitul Mal (pejabat keuangan) dan Qadhi (kepala jawatan keagamaan dan hakim). Seperti contoh di Kufah ‘Ammar bin Yasir sebagai Gubernur, ‘Utsman bin Hanif sebagai pemungut pajak, Abdullah bin Mas’ud sebagai pejabat keuangan, Syuraih sebagai Qadhi dan Abdullah bin Khalaf sebagai Katib-ud-Diwan.[13]
Setelah provinsi-provinsi dan distrik-distrik ditentukan, maka sampailah kepada masalah yang paling penting untuk memilih pejabat-pejabat yang sesuai dan mempersiapkan aturan administrtif sebagai penuntun mereka. Betapapun pandai-nya seorang penguasa dan betapapun sempurnanya hukum tidaklah ada negeri yang dapat menjadi makmur kalau aparat negaranya yakni pejabat-pejabat administratif tidak berkemampuan, tidak jujur dan tidak tulus serta tidak diawasi dan tidak dibimbing dengan perhatian yang sebesar-besarnya. Oleh karena itu, Khalifah Umar memilih dan mengangkat orang-orang yang jujur dan berkemampuan untuk jabatan-jabatan tinggi Negara sesudah permusyawaratan dengan rakyat dan dengan izin serta persetujuan mereka.
Orang yang ditunjuk untuk suatu jabatan Negara diberi surat pengangkatan (uraian jabatan). Dimana pengangkatan, kekuasaan dan kewajibannya diterangkan. Seperti contoh yang disaksikan oleh sejumlah Muhajirin dan Anshar, ketika tiba di markas tempat tugasnya, pejabat tersebut memanggil rakyat berkumpul lalu membacakan surat pengangkatan itu didepan mereka sedemikian sehingga mereka menyadari kekuasaan dan kewajiban pejabat itu, dan mereka dapat memanggilnya untuk mempertanggungjawabkan jika ia melampaui batas-batas kekuasaannya. Setiap pejabat juga disyaratkan berjanji bahwa ia tidak akan menunggang kuda Turki, atau mengenakan pakaian-pakaian bagus atau menempatkan seorang portir didepan pitunya dan akan selalu membuka pintunya bagi mereka yang memerlukannya. Semua perwira juga disyaratkan datang ke Mekkah pada musim haji ketika orang-orang diseluruh dunia Islam berkumpul di kota suci. Dalam rapat umum Khalifah meminta kepada semua yang mendapat kesulitan dari perwira manapun supaya mengemukakan hal itu. Bahkan keluh kesal yang kecilpun diajukan pada kesempatan itu. Pemeriksaan dilakukan dan kesulitan diselesaikan.
Disuatu rapat besar pada suatu kesempatan khalifah berkata : ‘Saudara-saudara, perwira-perwira diangkat bukannya untuk menampar muka kalian dan merampok harta benda kalian melainkan agar mereka mengajarkan kepada kalian cara hidup Rasul Allah. Maka jika ada perwira yang berprilaku bertentangan dengan itu, beritahukan kepadaku agar aku dapat menindaknya’. Amr bin Ash gubernur Mesir bangkit dan menanyakan bagaimana halnya jika seseorang perwira telah memukul seseorang demi disiplin, apakah ia juga di hukum. Umar menjawab : “Demi Allah yang menggenggam hidupku di tangan-Nya aku pasti akan menghukumnya karena aku telah melihat Rasul Allah berbuat demikian. Sadarlah, janganlah memukul orang-orang muslim, karena dengan melakukan yang sedemikian mereka akan menjadi terhinakan. Jangan merampas hak-hak mereka karena dengan demikian mereka akan terdorong kepada yang salah”. [14]
Khalifah Umar juga membentuk sebuah komite yang bertugas untuk mengadakan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat Negara. Perwira-perwira didamprat keras apabila mereka bersalah, terutama kalau mereka bersalah dalam tingkah laku yang menunjukan keangkuhan, kesombongan dan perbedaan sosial. Perwira yang melalaikan untuk mengunjungi orang yang sakit atau yang tempat kediamannya tidak siap membukakan pintu bagi orang miskin diberhentikan tanpa ragu-ragu.
Pada suatu hari Umar sedang berjalan di sebuah jalan kota Madinah, ketika ia mendengar seseorang berkata: “Umar, apakah engkau akan terlepas dari hukuman ilahi dengan merancangkan beberapa peraturan bagi perwira-perwiramu? Tahukah engkau bahwa Ayyad bin Ghanam gubernur Mesir memakai pakaian-pakaian bagus dan menempatkan seorang portir didepan pintunya?”. Seketika itu ia Khalifah mengirimkan Muhammad bin Maslamah ke Mesir untuk menyelidiki dan memanggilnya. Setibanya disana, ia menemukan tuduhan-tuduhan tersebut benar. Maka, ia membawa Ayyad ke Madinah dalam pakaian tersebut. Umar mengganti pakaian Ayyad dengan wol kasar dan meminta sekawanan domba serta memerintahkan kepadanya untuk menggembalakan ternak itu ke rimba. Ayyad berani menolak dengan mengatakan bahwa kematian lebih disenanginya dari pada hukuman itu. Umar menukasnya dengan mengatakan bahwa ia tidak perlu malu dengan pekerjaan ini, karena ayah Ayyad adalah penggembala domba dan dengan alasan inilah maka ia mendapatkan gelar Ghanam. Ia menyatakan penyesalan yang tulus dan melaksanakan kewajiban itu dengan kesadaran sepanjang hidupnya.[15]

C.     Ibrah atau Pelajaran Berharga
Ø  Begitu pentingnya dasar kekuatan kebersamaan atau jama’ah.
الخماعة,  ولا حماعة الاّ بالأمراء, و لا إمراء الاّ بالطاعة,   لا إسلام الاّ با
Dengan ini artinya tidak ada islam tanpa ada jama’ah, tidak ada jama’ah tanpa kepemimpinan, dan tidak ada kepemimpinan tanpa ketaatan.
Begitu pentingnya dasar kekuatan kebersamaan atau jama’ah dalam terbentuknya umat islam yang kuat, demikian pula tidak akan kuat sebuah umat tanpa adanya pemimpinan, dan tidak ada kepemimpinan tanpa adanya sebuah ketaatan atau kedisiplinan.
Ø  Musyawarah dan Ijtihad dalam islam dilakukan agar tercipta kemashlahatan umat.
Ø  Bukan berarti istilah bid’ah meski belum pernah digunakan pada zaman Rasulullah SAW maupun Sahabatnya. Ia dapat digolongkan dalam mashalihul mursalah (kemaslahatan umum), hal baru yang karena untuk kepentingan umat maka diizinkan syariat Islam, seperti tadwinul-qur’an dan perkembangan baru macam ushul fikih, nahwu sharaf, musthala hadits, yang tidak ada di masa Nabi.
Ø  Pentingnya berpegang teguh akan Al-Quran dan Sunah
قد تركت فيكم امرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما : كتاب اللّه و سنّة بييّه (رواه مالك)
Artinya: Aku tinggalkan padamu dua pedoman, sekali-kali kamu tidak akan sesat sesudahnya selama-lamanya yaitu Kitabullah wa Sunnati nabi.
             



















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Sehingga dari makalah ini dapat kami simpulkan keadaan masyarakat setelah wafatnya nabi Muhammad SAW adalah tidak adanya otoritas tunggal tempat para sahabat menanyakan permasalahan, banyaknya kaaum yang murtad serta perebutan khalifah setelah nabi wafat dengan peristiwa Saqibah Bani Sa’idah. Yang akhirnya diputuskan Abu Bakar sebagai khalifah dengan pembaiatan. Pada masa khalifah Abu Bakar dihadapkan para umat yang murtad, kemunculan nabi palsu dan penghimpuan Al-Qur’an dikarenakan para khufadz wafat dan ditakutkan penghafal Al-Qur’an musnah. Setelah itu penunjukan oleh Abu Bakar sebagai pengganti khalifah yang kedua yaitu Umar Ibn Khatab dimana pada masa khlifah Umar segala kondisi Negara berjalan penuh dengan ketertiban dan perkembangan Negara dalam segala bidang politik, ekonomi, administrasi Negara dan lain-lain.
B.     Saran.
Semoga makalah ini bermanfaat dan dapat mengembangkan pengetahuan tentang bagaimana memahami perjuangan dakwah Rasulullah dan para Kgulafa’ur Rasyidiin. Dan apabila terdapat kesalahan dalam makalah ini dapat memaklumi sebagai mana adanya.








DAFTAR PUSTAKA
Al-Qurubai, Ibrahim. Tarikh Khulafa’, Jakarta: Qisthi Press, 2009.
Aqqod, Abbas Mahmud. Keagungan Umar Ibn Khattab, Solo: Pusta Mantik, 1993
Barong, Haidar. Umar Ibn Khattab Dalam Perbincangan, Jakarta: Cipta Persada   Indo, 1994.
Fachrudin, Islam Masa Khulafaur Rasyidin, tt: ttp, 1985
Haekal,  Muhammad Husein. ‘Umar al-Faruk, Jakarta: Litera AntarNusa, t.th.
Jafarian, Rasul. Sejarah Khilafah 11 H -13 H, Jakarta: al-Huda, 2006.
Murad, Mustafa. Kisah Hidup Abu Bakar Ash-Shiddiq, Jakarta: Dar al-Fajr, 2007.
Murad, Mustafa. Kisah Hidup Umar Ibn Khattab, Jakarta: Dar al-Fajr, 2007.
Haekal, Muhammad Husain, Umar Ibn Khattab, Bogor ; Pustaka Litera AntarNusa, 2002
Sou’yb, Joesoef. Sejarah Daulat Khulafaur Rasyidin, Jakarta: Bulan Bintang, 1979.
Yatim, Badri. Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: Rajawali Press, 2005.






[1] Fachrudin, Islam Masa Khulafaur Rasyidin, tt:ttp: 1985. Hlm. 19-20
[2] Ibrahim Al-Qurubai, Tarikh Khulafa’. (Jakarta:Qisthi Press, 2009) hlm. 310.
[3] Ibid, hlm. 311
[4] Ibrahim Al-Qurubai, Tarikh Khulafa’ (Jakarta: Qisthi Press, 2009) hlm. 313-403
[5] Haidar .Barong, Umar bin Khattab Dalam Perbincangan. (Jakarta: Pustaka, t.th) Hlm: 245
[6] Op Cit Hlm: 37
[7] Manna’ Khlalil al-qattan, Mabahits fii Ulumil Al-Quran (Cet. II; Riyadh: Mansyurat al-Ashr al-Hadits, t.th) hlm. 249
[8] Ibrahim Al-Qurubai, Tarikh Khulafa’ (Jakarta: Qisthi Press, 2009) hlm. 313-403

[9] Muhammad Husein Haekal, 'Umar al-Faruk. Litera AntarNusa. Jakarta . hal: 641
[10] Muhammad Husein Haekal, 'umar al-Faruk. (Jakarta: Litera AntarNusa, t.th). hal: 644
[11] Ibid. hal: 646
[12] Dr. Badri Yatim, MA, Sejarah Peradaban Islam. (Jakarta: Rajawali Press., 2005) Hlm. 38
[13] Rasul Jafarian, Sejarah Khilafah 11 H -13 H, (Jakarta: al-Huda, 2006) Hlm.89
[14] Rasul Jafarian, Sejarah Khilafah 11 H -13 H, (Jakarta: al-Huda, 2006) Hal : 284
[15] Ibid. Hal :287