BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebelum
membahas kejadian pada era khilafah Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a kami akan
menyinggung sedikit tentang hubungaan kuat yang terjalin antara rasulullah
SAW dengan Abu Bakar dan Umar ibn
Khatab.
Daulat
Khulafaur Rasyidin yang berkedudukan di Madinah selama tiga puluh tahun sangat
menentukan sekali bagi kelanjutan agama islam dan bagi perkembangan agama
islam. Daulat itu merupakan kekuasaan para penguasaan kekuasaan tertinggi yang
garis kebijaksanaannya bersamaan ataupun kekuasaanya itu berdasarkan warisan
dari satu turunan.
Pejabat
kekuasaan tertinggi didalam daulat khulafaur rasyidin berasal dari asatu
turunan dan dipilih dan diangkat berdasarkan permufakatan dan persetujuan
masyarakat islam dewasa. Sedangkan garis kebijaksanaan yang dijalankan dapat
dikatakan bersamaan. Khulafaur rasyidin itu bermakna pengganti-pemgganti yang
cendkiawan, yang senatiasa berkedudukan sebagai pemimpin kekuasaan tertinggi
dalam dunia islam. Maka khulafaur rasyidin itu sangat di butuhkan setelah
wafatnya Nabi Muhammad SAW sebagai pengganti khalifatur-rasul.
B.
Rumusan
Masalah
a.
Apa
pentingnya atau urgensi perkembangan dakawah khulafaur rasyidin?
b.
Bagaimana
problematika ummat pasca Rasulullah wafat?
c.
Bagaimana
proses pemilihan khalifah Abu Bakar dan Umar?
d.
Apa
kebijakan dakwah penting Abu Bakar dan Umar?
e.
Apa
pelajaran berharga atau ibrah yang dapat diambil pelajaran?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pentingnya atau urgensi perkembangan dakawah khulafaur rasyidin
2.
Untuk
mengetahui problematika ummat pasca Rasulullah wafat
3.
Untuk
mengetahui proses pemilihan khalifah Abu Bakar dan Umar
4.
Untuk
mengetahui kebijakan dakwah penting Abu Bakar dan Umar
5.
Untuk
mengetahui pelajaran berharga atau ibrah yang dapat diambil pelajaran
D.
Sistematika
Bab I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
B.
Rumusan
Masalah
C.
Tujuan
Makalah
D.
Sistematika
Makalah
Bab
II PEMBAHASAN
A. Pentingnya atau Urgensi Perkembangan Dakwah Masa Khulafaur Rasyidin
B. Problematika ummat pasca Rasulullah wafat
C. Proses pemilihan khalifah Abu Bakar dan Umar
D. Kebijakan dakwah penting Abu Bakar dan Umar
E. Pelajaran berharga atau ibrah yang dapat diambil pelajaran
Bab
III PENUTUP
Kesimpulan
Saran
Saran
BAB II
PEMBAHASAN
PERKEMBANGAN DAKWAH MASA KHULAFA’UR RASYIDIN
(ABU BAKAR AS-SHIDIQ & UMAR IBN KHATAB)
(ABU BAKAR AS-SHIDIQ & UMAR IBN KHATAB)
A.
Urgensi
Khulafaur Rasyidin
Menurut sanat hijrah daulat
Khulafaur Rasyidin yang berkedudukan di Madinah selama tiga puluh, sedangkan
menurut sanat masehi daulah khulafaur rasyidin berkedudukan selama duapuluh
Sembilan tahun. Daulat bermakna (dynasty) yakni, merupakan kekuasaan
para penguasaan kekuasaan tertinggi yang garis kebijaksanaannya bersamaan
ataupun kekuasaanya itu berdasarkan warisan dari satu turunan.
Pejabat kekuasaan tertinggi didalam
daulat khulafaur rasyidin berasal dari satu turunan dan dipilih dan diangkat
berdasarkan permufakatan dan persetujuan masyarakat islam dewasa. Sedangkan
garis kebijaksanaan yang dijalankan dapat dikatakan bersamaan. Khulafaur
rasyidin itu bermakna pengganti-pemgganti yang cendekiawan
Yang terdiri atas empat tokoh
sepeninggal nabi besar Muhammad yaitu:
1.
Khalifah
Abu Bakar Ash-Shiddiq (11-13 H/632-634 M)
2.
Khalifah
Umar Ibn Khatab (13-23 H/634-644 M)
3.
Khaliafh
Ustman Ibn Affan (23-35 H/644-655)
4.
Khaliafah
Ali Ibn Abi Thalib (35-41 H/655-661 M)
Panggilan resmi bagi pejabat kekuasaan tertinggi dalam dunia islam
adalah Amirul-Mu’miniin (Pangeran Kaum Mu’miin) dan
literature di Barat menyalinnya dengan Price of Believers. Akan teapi
dalam kehidupan sehari-hari masa itu lebih popular digunakan panggilan khaliafah
(pengganti). Sewaktu Abu Bakar Ash-Shiddiq terpilih dan diangkat
sebagai penguasa tertinggi bermulalah pemanggilan khalafatullah (pengganti
Allah). Iapun amat sangat keberatan atas panggilan itu kemudian ia
dipanggila dengan khulafatur-rasul (pengganti rasul)
B.
Problematika
Ummat Pasca Rasulullah Wafat
1.
Tidak
Adanya Otoritas Tunggal
Kondisi masyarakat
sepeninggal Rasulullah SAW. Dalam catatan sejarah Islam diketahui bahwa
Muhammad SAW, selain sebagai Rasulullah, juga sebagai pemimpin pemerintahan dan
pemimpin masyarakat. Setelah beliau wafat, fungsinya sebagai rasul tidak dapat
digantikan atau dialihkan kepada orang lain. Karena fungsi rasul merupakan hak
Allah, bukan wilayah kekuasaan manusia. Akan tetapi, sebagai kepala
pemerintahan dan pemimpin masyarakat, posisi tersebut harus ada yang menggantikan.
Oleh karena itu, pascawafatnya Rasulullah SAW terjadi kebingungan di kalangan
masyarakat muslim ketika itu.
2.
Kemurtadan
Ada di antara mereka yang tidak percaya kalau
Muhammad sebagai seorang Nabi utusan Allah, juga bisa wafat. Melihat gejala
seperti ini, Abu Bakar mendatangi kelompok tersebut dan langsung berpidato.
Dalam pidatonya ia mengatakan “Wahai manusia, siapa yang memuja Muhammad, sesungguhnya
Muhammad telah wafat, tetapi siapa yang memuja Allah, Allah hidup
selama-lamanya, tidak akan pernah mati. Untuk memerkuat pidatonya itu, Abu Baar
mengutip ayat al-Qur’an surat Ali Imran ayat 144.
Artinya:
Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika Dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, Maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.
Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika Dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, Maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.
3.
Perselisihan antara kaum muhajirin dan kaum
anshar
Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW status sebagai Rasulullah tidak
dapat diganti oleh siapapun (khatami al-anbiya’ wa al-mursalin), tetapi
kedudukan beliau yang kedua sebagai pimpinan kaum muslimin mesti segera ada
gantinya. Orang itulah yang dinamakan “Khalifah” artinya yang menggantikan Nabi
menjadi kepala kaum muslimin (pimpinan komunitas Islam) dalam memberikan
petunjuk ke jalan yang benar dan melestarikan hukum-hukum Agama Islam. Dialah
yang menegakkan keadilan yang selalu berdiri diatas kebenaran.
Maka setelah Nabi Muhammad SAW wafat, pemuka-pemuka Islam segera
bermusyawarah untuk mencari pengganti Rasulullah SAW. Setelah terjadi perdebatan
sengit antara kaum Anshar dan kaum Muhajirin, akhirnya terpilihlah sahabat Abu
Bakar sebagai Khalifah, artinya pengganti Rasul SAW yang kemudian disingkat
menjadi Khalifahatau Amirul Mu’minin.
Keputusan Rasulullah SAW yang tidak menunjuk penggantinya sebelum
beliau wafat dan menyerahkan pada forum musyawarah para sahabat merupakan
produk budaya Islam yang mengajarkan bagaimana cara mengendalikan negara dan
pemerintah secara bijaksana dan demokratis. Kaum Anshar tengah mendiskusikan siapa yang akan
menggantkan posisi politik dan kepemimpinan Muhammad SAW. Mereka mencalonkan
kandidatnya, bernama Sa’ad bin Ubadah. Sementara dari Muhajirin Umar
mencalonkan Abu Bakar.
Hasil dari
perdebatan tersebut, muncullah Abu Bakar as-Shiddiq sebagai pemimpin umat
Islam. Menurut Fachruddin, Abu Bakar terpilih untuk memimpim kaum Muslimin
setelah Rasulullah disebabkan beberapa hal:
1. Dekat dengan Rasulullah baik dari ilmunya maupun
persahabatannya.
2. Sahabat yang sangat dipercaya oleh Rasulullah.
3. Dipercaya oleh rakyat, sehingga beliau mendapat gelar As–Siddiq,
orang yang sangat dipercaya.
4. Seorang yang dermawan.
5. Abu Bakar adalah sahabat yang diperintah Rasulullah SAW menjadi
Imam Shalat jama’ah.
6. Abu Bakar adalah termasuk orang yang pertama memeluk Islam[1]
Kemudian
dilanjutkan oleh sahabat ‘Umar bin al-Khattab, ‘Usman bin ‘Affan dan ‘Alî bin
Abî Thâlib. Kepemimpinan para sahabat yang empat ini dikenal dalam sejarah
Islam dengan sebutan al-Khulafa al-Rasyidun, yakni para pemimpin pengganti yang
mendapat petunjuk dari Allah SWT.
Selama
memimpin, mereka menjalankan pemerintahan dengan bijaksana. Mereka dapat
menyelesaikan persoalan dengan baik, tidak hanya masalah sosial politik, juga
masalah-masalah keagamaan. Hal itu terjadi karena mereka adalah para sahabat Rasulullah
yang paling dekat, sehingga mereka memiliki otoritas keagamaan yang cukup
mumpuni. Meskipun hanya berlangsung selama lebih kurang 30 tahun, masa
pemerintahan Al-Khulafa Al-Rasyidun, merupakan masa yang sangat penting dalam
perjalanan sejarah umat Islam. Karena pada masa ini, terjadi kemajuan yang
cukup signifikan dalam banyak hal terutama dalam bidang sosial politik dan
pemerintahan. Pada paruh pertama pemerintahan khalifah Abu Bakar, misalnya,
pergolakan sosial terjadi karena munculnya kelompok pembangkang yang terdiri
dari para nabi palsu, mereka yang menolak membayar zakat, dan gerakan kaum
murtad. Semua itu dapat diselesaikan dengan baik oleh khalifah Abu Bakar.
Keberhasilan khalifah Abu Bakar dalam mengatasi berbagai gejolak sosial politik
yang terjadi pasca wafatnya Rasululah SAW, membuat suasana politik menjadi
terkendali, sehingga ia mampu menjalankan program pengembangan wilayah
kekuasaan Islam. Keadaan ini merupakan fondasi besar dalam menciptakan
ketenangan dan kedamaian di masa-masa sesudahnya, sehingga Islam dapat bertahan
hingga kini.
C.
Proses
Pemilhan Khalifah Abu Bakar dan Umar
A.
Abu
Bakar Ash-Shidiq(11-13 H/632-634 M)
Rasulullah SAW meninggal dunia tanpa
menentukan secara khusus siapa pengganti beliau. Namun ada beberapa isyarat dari
Rasulullah yang dapat dipahami oleh orang yang mengerahkan kemampuan
berpikirnya secara maksimal. Yang dimaksudnya dalam semua isyarat Rasul itu
adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, dan bahwa dialah calon pemegang khilafah
sepeninggalan beliau. Di antara isyarat itu adalah Abu Bakar adalah lelaki
pertama yang beriman kepada Rasulullah SAW Abu Bakar adalah teman satu-satunya
bagi Rasulullah saat berada dalam gua dan saat berhijrah dari Mekkah ke
Madinah. Abu Bakar menjadi Amir Al-Hajj pada tahun 9 H. Abu Bakar menjadi imam
shalat bila Rasulullah SAW datang terlambat, begitu pula saat Nabi sedang sakit
menjelang kewafatannya. Rasulullah SAW bersabda, sebelum beliau meninggal,
”Tutuplah untukku semua pintu kecil ini, kecuali pintu Abu Bakar.” Rasul juga
bersabda,” Sesungguhnya orang yang paling memberikan keamanan bagiku dalam
persahabatan dan hartanya adalah Abu Bakar. Seandainya aku boleh menjadi khalil
(kekasih atau teman dekat) selain Tuhanku, maka aku akan menjadikan Abu Bakar
sebagai teman. Namun ia adalah saudara dan cintaku dalam islam.” Selain Rasul
SAW sebagaimana disebutkan dalam hadist Jabir abn Muth’im meriwayatkan bahwa
ada seorang perempuan menemui Nabi. Ia diperintahkan untuk kembali menemui Nabi
di waktu lain. Perempuan itu bertanya, ”Apa pendapatmu jika aku datang dan
tidak mendapatimu?” Perempuan itu seolah mengatakan bagaimana jika Rasulullah
sudah meninggal dunia. Nabi SAW menjawab, “Jika engkau tidak mendapatiku
temuilah Abu Bakar.”(HR. Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi)
Rasulullah meninggal tidak menunjuk
khalifah sepeninggal beliau. Umat Islam kemudian berbeda pandapat yang akan
menggantikan beliau. Kaum Anshar berkumpul di Saqifah Bani Sa’odah. Mereka
menilai, merekalah yang lebih berhak memegang khilafah, karena mereka adalah
anshar atau penolong Rasulullah SAW Mereka juga merasa termasuk kalangan yang
lebih dulu masuk islam. Mereka juga punya peran penting dalam meyambut kaum
muhajjirin dan meberikan bantuan materi kepada mereka. Kaum Anshar juga
memiliki alas an mereka selalu ikut berjihat bersama Rasulullah SAW. Pendapat
ini diusung oleh Saad ibn Ubaidah dan Hubab ibn Mudzir r.a.
Tak hanya kalangan Anshar, Bani
Hasyim juga menganggap mereka lebih berhak memegang jabatan khilafah. Alasannya
mereka adalah kerabat Rasululah SAW. Karena itulah mereka mencalonkan Ali Ibn
Abi Thalib. Sedang kebanyakan kaum Muhajirin berpendapat khilafah harus
dipegang oleh kaum Quraisy secara umum, tanpa melihat apakah ia berasal darai
Bani Shaqifah atau kaum Quraisy lainnya.
Setelah terjadi pro-kontra dan
perdebatan, akhirnya yang diunggulkan adalah pendapat kaum muhajiriin dan bahwa
kepemimpinan khilafah akan diserahkan pada Abu Bakar Ash-Shidiq r.a. Umar dan
umat isalampun membaiat Abu Bakar[2].
Pembaiatan ini berlangsung di Saqifah, dan dinamakan Baiat Sughra. Keesokan
harinya lagi umat islam membaiat Abu Bakar lagi di Masjid Nabawi. Baiat kedua
in di namakan baiat kubra.
Usai pembaiatan Abu Bakar berkhutbah
di hadapan umat islam[3].
Ia mengatakan : ‘Wahai sekalian manusia, aku kini memimpin kalian dan aku
bukanlah orang yang palimg baik di antaranya kalian. Jika aku berlaku baik,
bantulah aku. Jika aku berlaku buruk luruskanlah aku. Kejujuran adalah amanah
sedangkan kebohongan adalah khianat. Orang lemah diantara kalian itu kuat di
sisiku. Sampai aku menyerahkan haknya. Orang yang kuat diantara kalian itu
lemah disisiku, sampai mengambil hak darinya. Insya Allah, Satu kaum yang
meninggalkan jihad di jalan Allah maka Alah akan merendahkan mereka. Tidak akan
tersebar suatu kekejian di suatu kaum, kecuali Allah akan menurunkan musibah
secara merata. Taatlah kalian kepadaku, selagi aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Jika aku bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya maka kalian tidak wajib
mentaatiku.
B.
Umar
Ibn Khatab (13-23 H/634-644 M)
Penunjukan Umar sebagai khalifah setelah Abu Bakar merupakan
kebaikan besar.[4]
Karena Abu Bakar telah mengantonggi pengalaman pada Peristiwa Saqifah Bani
Sa’idah menyangkut penentangan kaum Anshar dan lainnya, serta pro-kontra yang
hampir saja memecah belah para sahabat. Dengan alasan itulah Abu Bakar merasa
kalau masalah ini dibiarkan tanpa menunjuk salah seorang sebagai pengganti
tugasnya, pasti akan terjadi lagi peristiwa seperti Peristiwa Saqifah Bani
Sai’dah. Boleh jadi kejadiannya mungkin lebih dasyat lagi, dan hasilnya
dikhawatirkan tidak baik bagi bagi perkembangan dakwah islam.
Sejauh yang dapat diketahui, semua
penulis sejarah menyebutkan pengangkatan khalifah II (Umar bin Khattab) terjadi
pada saat Abu Bakar sebagai Khalifah I sedang sakit. Pengangkatan Khalifah Umar
berlandaskan kepada Syura, disebabkan sebelum Abu Bakar menunjuk Umar, beliau
telah terlebih dahulu memusyawarahkannya dengan beberapa sahabat terkemuka
(yang terhitung sebagai sahabat Nabi yang penting), diantaranya: Abdurrahman
bin Auf, Usman bin Affan, Said bin Zaid bin Naufal. Mereka ini semua sependapat
dengan Abu Bakar.
Banyak sumber meriwayatkan bahwa
ketika Abu Bakar mengajukan calon penggantinya itu, Abdurrahman bin Auf semula
tidak menyetujuinya mengingat sikap Umar yang kasar. Namun kemudian Abu Bakar
berhasil meyakinkan Abdurrahman bin Auf bahwa sekiranya Umar telah menjadi
khalifah ia pasti tidak bersikap kasar lagi karena sesungguhnya dibalik
lahiriahnya yang bertempramen tinggi dan kasar itu terdapat sifat yang lemah
lembut penuh kasih dan tegas alias watak Umar yang sebenarnya.[5]
Setelah Abu Bakar wafat, maka
masyarakat yang segera secara beramai-ramai membaiat Umar. Umar menyebut
dirinya Khalifah Khalifati Rasulillah (pengganti dari pengganti
Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah Amiril mukminin (Komandan
orang-orang yang beriman).[6]
D.
Kebijakan
Dakwah Penting Abu Bakar dan Umar
1.
Kebijakan
kebijakan Abu Bakar
Pertama, Pengiriman
pasukan Usamah ibn Zaid yang dipersiapkan Rasulullah SAW sebelum beliau
mangkat.
Kedua, membersihkan masyarakat Islam dari kemurtadan yang terjadi hampir
di semua wilayah Jazirah Arab.
Ketiga, perluasan wilayah Islam diantaranya melalui Perang Yamamah melawan
musailamah Al-Kadzab, dan Bani Hanifah serta para pengikutnya dari kalangan
orang murtad. Demikian juga penakluk wilayah Irak dan Syam.
Keempat, kodifikasi atau pengumpulan Al-Quran dalam satu mushaf. Proyek ini
dilakukan karena Al-Qur’an akan musnah dan lenyap sebab meninggalnya para
penghafal Al-Quran.[7]
Kelima, Pemilihan Umar menjadi Khalifah. Penunjukan Umar sebagai khalifah
setelah Abu Bakar merupakan kebaikan besar. Karena Abu Bakar telah mengantonggi
pengalaman pada Peristiwa Saqifah Bani Sa’idah menyangkut penentangan kaum
Anshar dan lainnya, serta pro-kontra yang hampir saja memecah belah para
sahabat. Dengan alasan itulah Abu Bakar merasa kalau masalah ini dibiarkan
tanpa menunjuk salah seorang sebagai pengganti tugasnya, pasti akan terjadi
lagi peristiwa seperti Peristiwa Saqifah Bani Sai’dah. Boleh jadi
kejadiannya mungkin lebih dasyat lagi, dan hasilnya dikhawatirkan tidak baik
bagi bagi perkembangan dakwah islam. Abu Bakar lalu menunjuk Umar ibn Khatab
sebagai khalifah untuk menggantikannya. Ia ingin mengantisipasi perselisihan
dan merasa penunjukan itu prlu dilakukannya. Sebab, kondisi yang dihadapi umat
islam saat itu amatlah sulit. Pasukan –pasukan Islam sedang bertempur melawan
Persia dan Romawi. Kaum nashrani Arab juga bergabung membantu pihak musuh.
Penunjukan itu dianggap perlu oleh
Abu Bakar hingga tidak terjadi perpecahan dalam barisan kaum muslimin, hingga
program dan kebijakan dapat berjalan semestinya dan berkelanjutan.[8]
B. Kebijakan-Kebijakan Pembangunan Umar
Ibn Khatab
Ketika Umar bin Khattab menjadi
khalifah, ia menundukkan daerah Syam, Irak dan Mesir sebagai wilayah kekuasaan
Islam. Beliau juga yang menyinari bulan Ramadhan dengan shalat Tarawih, memulai
penanggalan Islam dengan dimulai dari peristiwa Hijrah, yang sampai saat ini
terus berlaku. Dia pula yang pertama kali dinamakan sebagai Amirul Mu’minin.
Diantara kebijakan-kebijakan beliau
adalah sebagai berikut:
1. Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan
Bangsa Arab
Kesatuan politik untuk negeri-negeri
Arab merupakan salah satu yang menjadi pemikiran Umar ketika Abu Bakar masih
memangku jabatan sebagai khalifah. Maka, sesudah ia menggatikannya, yang
pertama mendapat perhatiannya ialah memperkukuh kesatuan dan menegakkan
dasar-dasarnya. Pemikirannya itu telah memberikan arah kepadanya bahwa kesatuan
itu tidak akan bersih kecuali harus dibersihkan terlebih dulu dari segala
cacat, yakni semua orang Arab itu harus bersatu dalam kesatuan tanah air dan
aqidah sama halnya seperti dalam bahasa mereka. Yang menjadi permasalahan
adalah bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani masih menguasai jazirah Arab. Maka,
untuk menggalang persatuan aqidah, kaum Nasrani Najran dikeluarkan dari
semenanjung dan memerintahkan Ya'la bin Umayyah supaya jangan ada orang yang
terperdaya dari agamanya, dan mengeluarkan mereka yang masih berpegang pada
agama mereka. Mereka diberi tanah di Iraq seperti tanah mereka di Najran.
Mereka harus diperlakukan dengan baik. Begitu juga terhadap orang-orang Yahudi di
Khaibar dan Fadak, mereka agar dipindahkan dari tempat-tempat mereka ke Syam
dan memberi ganti uang sesuai dengan harganya, dan jangan sampai ada yang
diganggu. Dengan demikian seluruh Jazirah Arab itu bersih dari segala keyakinan
selain Islam. Sekarang tegaklah sudah dasar-dasar kesatuan yang dimaksud oleh
Amirul mukminin.[9]
Sejak menjadi suatu masyarakat
muslim persatuan orang-orang Arab itu dalam aqidah, kebiasaan dan hubungan
sosial terbentuk. Adanya larangan riba, minum-minuman keras, makan bangkai, darah
daging babi dan segala yang disembelih tidak dengan nama Allah, pembatasan
dalam poligami, larangan mengubur anak perempuan hidup-hidup, pengaturan
hubungan sosial serta penertiban waris, semua itu membuat mereka dalam arti
hidup perkotaan menjadi harmonis, suatu hal yang tak pernah mereka rasakan
sebelum itu. Ditambah lagi dengan adanya persatuan aqidah dan ibadah diantara
mereka, disamping persatuan ras dan bahasa membuat mereka semakin kuat.
2. Dimulainya tahun Hijriyyah
Terbentuknya
persatuan Arab di bawah naungan Islam, itulah yang mengilhaminya untuk
menjadikan hijrah Rasulullah sebagai permulaan kalender Arab. Umar berpendapat
bahwa hijrah Nabi ke Yatsrib itu merupakan suatu peristiwa besar dalam sejarah
Islam masa Rasulullah Saw, sebab dengan hijrah inilah permulaan pertolongan
Allah kepada Rasul-Nya diperkuat. Persatuan Arab itu justru menjadi kuat karena
karena pilihan yang telah membawa sukses ini, dan lebih sukses lagi karena ini
terjadi pada tahun ke enam belas hijriyyah, tatkala tokoh-tokoh muslimin
berangkat membawa kemenangan di daerah-daerah Kisra dan di daerah-daerah
kaisar, menyerbu Mada’in dan menerobos terus sampai ke Iwan (Balairung) Agung,
membebaskan Baitulmukaddas dan membangun Masjidil Aqsa di amping gereja
Anastasis. Sesudah Umar membandingkan kalender ini dengan kalender-kalender
Persia dan Romawi ternyata kalender ini lebih cemerlang, kalender ini telah
menerjemahkan suatu peristiwa terbesar dalam sejarah dunia.
3. Sistem Pemerintahan Khalifah Umar
bin Khattab
A. Menjadikan Madinah sebagai ibu kota
Madinah
adalah tempat Rasulullah Saw berlindung, yang memperkuat dan memberikan
pertolongan. Al-Qur’an diturunkan disini lebih banyak dari pada yang diturunkan
di Mekah. Di kota ini pula kaum Muhajirin dan Anshar berkumpul mendengarkan ajaran-ajaran
dan mengenal teladan Rasulullah yang memperkuat dan membela agama Allah. Di
sini pulalah tempat kediaman para pendahulu yang pertama menyambut Islam,
tempat semua orang Arab kemudian berlindung di bawah panjinya. Kemudian oleh
Rasulullah pun dijadikan ibu kotanya. Dari sini ia mengirim utusan kepada
raja-raja dan pemimpin-pemimpin mengajak mereka bergabung kedalam agama Allah.
Dalam hal demikian tidak heran jika kota ini yang dijadikan ibu kotanya dan
menjadi titik perhatian dari segenap penjuru. Sesudah berhasil menumpas kaum
Riddah (orang-orang murtad), keberhasilan ini telah dapat memastikan
kekuasaannya dan berkembang ke seluruh penjuru Jazirah Arab. Dengan demikian
pusat pemerintahan Islam tetap bertahan sampai kemudian dipindahkan ke Damsyik
pada masa Mu’awiyyah bin Abi Sufyan.[10]
B. Musyawarah sebagai Dasar Hukum
Sistem
pemerintahan pada masa Umar bin Khattab didasarkan pada pemerintahan masa
Rasulullah dan masa Abu Bakar, yaitu Syura (musyawarah), yang mengacu
pada firman Allah : “…dan persoalan mereka di musyawarahkan diantara sesame
mereka…”(Qur’an, 42: 38), dan pada firman-Nya yang ditujukan kepada Nabi: “…dan
bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala persoalan…” (Qur’an, 3:159).
Musyawarah
yang berlaku pada waktu itu bukanlah hendak membatasi wewenang khalifah.
Kalangan pemikir yang memberikan pendapat kepada khalifah tidaklah pula berhak
memaksakan pendapat mereka kepadanya. Dengan musyawarah itu kekuasaan penuh
tetap ditangan khalifah. Dia bertanggung jawab kepada Allah, kepada dirinya
sendiri dan kepada umat yang telah mengangkatnya. Kalau dia sampai melampaui
hak itu dan melanggar ketentuan Allah dan Rasul-Nya, dan perhitungan dengan
Allah dan dengan dirinya sudah tidak pula dapat menahannya, maka umatlah yang
akan meluruskannya dengan mata pedang. [11]
Keseluruhan
Negara Islam ini pada waktu itu dibagi menjadi dua kelompok yakni Muhajirin dan
Anshar. Mereka adalah pemimpin-pemimpin rakyat dan seluruh Arab memandang
mereka sebagai wakilnya. Anggota-anggota dua kelompok itu perlu selalu
mengambil bagian dalam permusyawarahan majelis. Anshar terdiri dari dua
kelompok suku yaitu Aus dan Khazraj, dan dipandang eseneial hadirnya
anggota-anggota kedua kelompok itu dalam pertemuan-pertemuan majelis. Kita
tidak merasa perlu memberikan nama-nama semua anggota majelis itu. Tetapi kita
mengetahui bahwa Usman, Ali, Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabal, Ubay bin
Ka’ab, dan Zaid bin Tsabit termasuk didalamnya.
Dalam
urusan-urusan biasa yang terjadi sehari-hari, keputusan-keputusan dari hadirin
ini dipandang cukup. Tetapi untuk masalah-masalah yang tidak biasa, suatu
sidang umum dari para Muhajirin dan Anshar diadakan. Umpamanya, ketika mengenai
penaklukan Suriah dan Irak beberapa sahabat Nabi mendesak agar tanah-tanah yang
ditaklukan dibagi-bagi diantara pasukan dan diberikan kepada mereka sebagai
tanah milik pribadi. Maka sidang majelis yang besar diadakan, yang meliputi
selain anggota majelis dari para Muhajirin dan Anshar yang tua-tua juga sepuluh
orang terkemuka, lima orang dari kelompok Aus dan lima orang lainnya dari
kelompok Khazraj yang memperoleh penghormatan tinggi dari seluruh bangsa.
Msjelis bersidang beberapa hari dan para anggota berbicara dengan sepenuh
kebebasan tanpa rasa takut. Berikut ini kita kutip beberapa kalimat dari pidato
yang disampaikan Umar pada kesempatan itu, karena ucapan-ucapan itu akan
memungkinkan orang untuk mengerti sifat jabatan khalifah, dan untuk membuat
suatu perkiraan tentang kekuasaan dan hak-hak prerogatifnya. Ia berkata “Aku
telah menyulitkanmu untuk berkumpul disini agar kalian bisa ikut serta memikul
bebanku mengenai Negara, karena aku hanyalah salah seorang dari antara diri
kalian dan aku tidak ingin bahwa kalian supaya menuruti kemauan-kemauanku”.
C. Pembagian-pembagian
Administrtif
Di zaman Umar gelombang ekspansi
(perluasan daerah) pertama terjadi, ibu kota Syiria, Damaskus jatuh tahun 635 M
dan setahun kemudian, setelah tentara Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk,
seluruh daerah Syria jatuh kebawah kekuasaan Islam. Dengan memakai Syria
sebagai basis, ekspansi diteruskan ke mesir dibawah pimpinan ‘Amr bin ‘Ash dan
ke Iraq di bawah pimpinan Sa’ad ibnu Abi Waqqash. Iskandaria ditaklukan tahun
641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh kebawah kekuasaan Islam. Al-Qadisiah sebuah
kota dekat Hirah di Iraq, jatuh pada tahun 637 M. Dari sana serangan
dilanjutkan ke ibu kota Persia, al-Madain yang juga jatuh pada tahun itu juga.
Pada tahun 641 M, Mosul dapat dikuasai. Dengan demikian, pada masa kepemimpinan
Umar, wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi Jazirah Arabia, Palestina, Syria,
sebagian besar wilayah Persia dan Mesir.
Karena
perluasan daerah yang begitu cepat, Umar segera mengatur administrasi Negara
dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia. Yaitu
dengan membagi negeri menjadi unit-unit administratif seperti profinsi, distrik
dan sub-bagian dari distrik adalah langkah pertama dalam pemerintahan.
Administrasi pemerintahan tersebut di atur menjadi delapan wilayah propinsi:
Mekkah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina dan mesir.
Pembagian-pembagian tersebut dilaksanakan pada tahun 20 H.[12]
Disetiap
profinsi terdapat pejabat-pejabat Negara seperti Wali (gubernur), Katib
(sekretaris kepala), Katib-ud-Diwan (Sekretaris kepala dari
kesekretariatan tentara), Shahibul Kharaj (pejabat pajak), Shahibul
Ahdatz (Pejabat kepolisian), Shahibul baitul Mal (pejabat keuangan)
dan Qadhi (kepala jawatan keagamaan dan hakim). Seperti contoh di Kufah
‘Ammar bin Yasir sebagai Gubernur, ‘Utsman bin Hanif sebagai pemungut pajak,
Abdullah bin Mas’ud sebagai pejabat keuangan, Syuraih sebagai Qadhi dan
Abdullah bin Khalaf sebagai Katib-ud-Diwan.[13]
Setelah
provinsi-provinsi dan distrik-distrik ditentukan, maka sampailah kepada masalah
yang paling penting untuk memilih pejabat-pejabat yang sesuai dan mempersiapkan
aturan administrtif sebagai penuntun mereka. Betapapun pandai-nya seorang
penguasa dan betapapun sempurnanya hukum tidaklah ada negeri yang dapat menjadi
makmur kalau aparat negaranya yakni pejabat-pejabat administratif tidak
berkemampuan, tidak jujur dan tidak tulus serta tidak diawasi dan tidak
dibimbing dengan perhatian yang sebesar-besarnya. Oleh karena itu, Khalifah
Umar memilih dan mengangkat orang-orang yang jujur dan berkemampuan untuk
jabatan-jabatan tinggi Negara sesudah permusyawaratan dengan rakyat dan dengan
izin serta persetujuan mereka.
Orang yang
ditunjuk untuk suatu jabatan Negara diberi surat pengangkatan (uraian jabatan).
Dimana pengangkatan, kekuasaan dan kewajibannya diterangkan. Seperti contoh
yang disaksikan oleh sejumlah Muhajirin dan Anshar, ketika tiba di markas
tempat tugasnya, pejabat tersebut memanggil rakyat berkumpul lalu membacakan
surat pengangkatan itu didepan mereka sedemikian sehingga mereka menyadari
kekuasaan dan kewajiban pejabat itu, dan mereka dapat memanggilnya untuk
mempertanggungjawabkan jika ia melampaui batas-batas kekuasaannya. Setiap
pejabat juga disyaratkan berjanji bahwa ia tidak akan menunggang kuda Turki,
atau mengenakan pakaian-pakaian bagus atau menempatkan seorang portir didepan
pitunya dan akan selalu membuka pintunya bagi mereka yang memerlukannya. Semua
perwira juga disyaratkan datang ke Mekkah pada musim haji ketika orang-orang
diseluruh dunia Islam berkumpul di kota suci. Dalam rapat umum Khalifah meminta
kepada semua yang mendapat kesulitan dari perwira manapun supaya mengemukakan
hal itu. Bahkan keluh kesal yang kecilpun diajukan pada kesempatan itu.
Pemeriksaan dilakukan dan kesulitan diselesaikan.
Disuatu
rapat besar pada suatu kesempatan khalifah berkata : ‘Saudara-saudara,
perwira-perwira diangkat bukannya untuk menampar muka kalian dan merampok harta
benda kalian melainkan agar mereka mengajarkan kepada kalian cara hidup Rasul
Allah. Maka jika ada perwira yang berprilaku bertentangan dengan itu,
beritahukan kepadaku agar aku dapat menindaknya’. Amr bin Ash gubernur
Mesir bangkit dan menanyakan bagaimana halnya jika seseorang perwira telah
memukul seseorang demi disiplin, apakah ia juga di hukum. Umar menjawab : “Demi
Allah yang menggenggam hidupku di tangan-Nya aku pasti akan menghukumnya karena
aku telah melihat Rasul Allah berbuat demikian. Sadarlah, janganlah memukul
orang-orang muslim, karena dengan melakukan yang sedemikian mereka akan menjadi
terhinakan. Jangan merampas hak-hak mereka karena dengan demikian mereka akan
terdorong kepada yang salah”. [14]
Khalifah
Umar juga membentuk sebuah komite yang bertugas untuk mengadakan pemeriksaan
terhadap pejabat-pejabat Negara. Perwira-perwira didamprat keras apabila mereka
bersalah, terutama kalau mereka bersalah dalam tingkah laku yang menunjukan
keangkuhan, kesombongan dan perbedaan sosial. Perwira yang melalaikan untuk
mengunjungi orang yang sakit atau yang tempat kediamannya tidak siap membukakan
pintu bagi orang miskin diberhentikan tanpa ragu-ragu.
Pada suatu
hari Umar sedang berjalan di sebuah jalan kota Madinah, ketika ia mendengar
seseorang berkata: “Umar, apakah engkau akan terlepas dari hukuman ilahi dengan
merancangkan beberapa peraturan bagi perwira-perwiramu? Tahukah engkau bahwa
Ayyad bin Ghanam gubernur Mesir memakai pakaian-pakaian bagus dan menempatkan
seorang portir didepan pintunya?”. Seketika itu ia Khalifah mengirimkan
Muhammad bin Maslamah ke Mesir untuk menyelidiki dan memanggilnya. Setibanya
disana, ia menemukan tuduhan-tuduhan tersebut benar. Maka, ia membawa Ayyad ke
Madinah dalam pakaian tersebut. Umar mengganti pakaian Ayyad dengan wol kasar
dan meminta sekawanan domba serta memerintahkan kepadanya untuk menggembalakan
ternak itu ke rimba. Ayyad berani menolak dengan mengatakan bahwa kematian
lebih disenanginya dari pada hukuman itu. Umar menukasnya dengan mengatakan
bahwa ia tidak perlu malu dengan pekerjaan ini, karena ayah Ayyad adalah
penggembala domba dan dengan alasan inilah maka ia mendapatkan gelar Ghanam. Ia
menyatakan penyesalan yang tulus dan melaksanakan kewajiban itu dengan
kesadaran sepanjang hidupnya.[15]
C. Ibrah atau Pelajaran Berharga
Ø Begitu pentingnya dasar kekuatan kebersamaan atau jama’ah.
الخماعة, ولا حماعة الاّ
بالأمراء, و لا إمراء الاّ بالطاعة, لا إسلام الاّ با
Dengan ini artinya tidak ada islam
tanpa ada jama’ah, tidak ada jama’ah tanpa kepemimpinan, dan tidak ada kepemimpinan
tanpa ketaatan.
Begitu pentingnya dasar kekuatan
kebersamaan atau jama’ah dalam terbentuknya umat islam yang kuat, demikian pula
tidak akan kuat sebuah umat tanpa adanya pemimpinan, dan tidak ada kepemimpinan
tanpa adanya sebuah ketaatan atau kedisiplinan.
Ø Musyawarah dan Ijtihad dalam islam dilakukan agar tercipta
kemashlahatan umat.
Ø Bukan berarti istilah bid’ah meski belum pernah digunakan pada
zaman Rasulullah SAW maupun Sahabatnya. Ia dapat digolongkan dalam mashalihul
mursalah (kemaslahatan umum), hal baru yang karena untuk kepentingan umat maka
diizinkan syariat Islam, seperti tadwinul-qur’an dan perkembangan baru macam
ushul fikih, nahwu sharaf, musthala hadits, yang tidak ada di masa Nabi.
Ø Pentingnya berpegang teguh akan Al-Quran dan Sunah
قد تركت فيكم امرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما : كتاب اللّه و سنّة
بييّه (رواه مالك)
Artinya: Aku
tinggalkan padamu dua pedoman, sekali-kali kamu tidak akan sesat sesudahnya
selama-lamanya yaitu Kitabullah wa Sunnati nabi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sehingga dari makalah ini dapat kami simpulkan
keadaan masyarakat setelah wafatnya nabi Muhammad SAW adalah tidak adanya
otoritas tunggal tempat para sahabat menanyakan permasalahan, banyaknya kaaum
yang murtad serta perebutan khalifah setelah nabi wafat dengan peristiwa
Saqibah Bani Sa’idah. Yang akhirnya diputuskan Abu Bakar sebagai khalifah
dengan pembaiatan. Pada masa khalifah Abu Bakar dihadapkan para umat yang
murtad, kemunculan nabi palsu dan penghimpuan Al-Qur’an dikarenakan para
khufadz wafat dan ditakutkan penghafal Al-Qur’an musnah. Setelah itu penunjukan
oleh Abu Bakar sebagai pengganti khalifah yang kedua yaitu Umar Ibn Khatab
dimana pada masa khlifah Umar segala kondisi Negara berjalan penuh dengan
ketertiban dan perkembangan Negara dalam segala bidang politik, ekonomi,
administrasi Negara dan lain-lain.
B.
Saran.
Semoga makalah ini bermanfaat dan dapat
mengembangkan pengetahuan tentang bagaimana memahami perjuangan dakwah
Rasulullah dan para Kgulafa’ur Rasyidiin. Dan apabila terdapat kesalahan dalam
makalah ini dapat memaklumi sebagai mana adanya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qurubai, Ibrahim. Tarikh Khulafa’, Jakarta: Qisthi Press,
2009.
Aqqod, Abbas Mahmud. Keagungan Umar Ibn Khattab, Solo: Pusta
Mantik, 1993
Barong, Haidar.
Umar Ibn Khattab Dalam Perbincangan, Jakarta: Cipta Persada Indo, 1994.
Fachrudin, Islam
Masa Khulafaur Rasyidin, tt: ttp, 1985
Haekal, Muhammad Husein. ‘Umar
al-Faruk, Jakarta: Litera AntarNusa, t.th.
Jafarian, Rasul. Sejarah Khilafah 11 H -13 H, Jakarta:
al-Huda, 2006.
Murad, Mustafa. Kisah Hidup Abu Bakar Ash-Shiddiq, Jakarta:
Dar al-Fajr, 2007.
Murad, Mustafa. Kisah Hidup Umar Ibn Khattab, Jakarta: Dar
al-Fajr, 2007.
Haekal,
Muhammad Husain, Umar Ibn Khattab, Bogor
; Pustaka Litera AntarNusa, 2002
Sou’yb,
Joesoef. Sejarah Daulat Khulafaur Rasyidin, Jakarta: Bulan Bintang, 1979.
Yatim, Badri. Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: Rajawali
Press, 2005.
[1]
Fachrudin, Islam Masa Khulafaur Rasyidin, tt:ttp: 1985. Hlm. 19-20
[2] Ibrahim
Al-Qurubai, Tarikh Khulafa’. (Jakarta:Qisthi Press, 2009) hlm. 310.
[3] Ibid,
hlm. 311
[4] Ibrahim
Al-Qurubai, Tarikh Khulafa’ (Jakarta: Qisthi Press, 2009) hlm. 313-403
[5]
Haidar .Barong, Umar bin Khattab Dalam Perbincangan. (Jakarta: Pustaka,
t.th) Hlm: 245
[6] Op
Cit Hlm: 37
[7]
Manna’ Khlalil al-qattan, Mabahits fii Ulumil Al-Quran (Cet. II; Riyadh:
Mansyurat al-Ashr al-Hadits, t.th) hlm. 249
[8]
Ibrahim Al-Qurubai, Tarikh Khulafa’
(Jakarta: Qisthi Press, 2009) hlm. 313-403
[9]
Muhammad Husein Haekal, 'Umar al-Faruk. Litera AntarNusa. Jakarta . hal:
641
[10]
Muhammad Husein Haekal, 'umar al-Faruk. (Jakarta: Litera AntarNusa, t.th).
hal: 644
[11] Ibid.
hal: 646
[12]
Dr. Badri Yatim, MA, Sejarah Peradaban Islam. (Jakarta: Rajawali Press.,
2005) Hlm. 38
[13]
Rasul Jafarian, Sejarah Khilafah 11 H -13 H, (Jakarta: al-Huda, 2006)
Hlm.89
[14]
Rasul Jafarian, Sejarah Khilafah 11 H -13 H, (Jakarta: al-Huda, 2006)
Hal : 284
[15] Ibid.
Hal :287
Tidak ada komentar:
Posting Komentar